UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang memiliki tugas utama dalam melaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum, kereta gandengan, maupun kereta tempelan.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan untuk mengukur, menguji, dan/atau memeriksa bagian-bagian teknis dan komponen kendaraan dalam rangka memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terwujudnya pengujian kendaraan bermotor yang profesional dan inovatif.

"Di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kerja keras dan
ketelitian menumbuhkan keselamatan dan kepercayaan masyarakat."


Untuk mendukung kenyamanan pengguna layanan, UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyediakan berbagai fasilitas fisik yang bersih, aman, dan ramah keluarga.




Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) memiliki tanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan melalui berbagai tugas dan fungsi teknis.
Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Melaksanakan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor
Melakukan penilaian teknis kendaraan bermotor (scrapping)
Melakukan penilaian fisik kendaraan sebagai barang bukti hasil kejahatan

Kepala UPT PKB
Bayu Setyawan Heru P., S.SiT., M.T

Kepala Sub Bagian TU
Nur Hayati, S.E., M.M.

Penguji Penyelia
Mardi Utomo

Penguji Mahir
Supriyanto, A.Md

Penguji Mahir
Afiat Arfianto, S.T, M.T.

Penguji Mahir
Kiswandi

Penguji Terampil
Tri Atmaji

Penguji Terampil
Susetiyo, A.Md PKB

Penguji Terampil
Andika Satya Wibrama, A.Md PKB

Penguji Terampil
Oktavian Putra, A.Md PKB

Penguji Terampil
Enggar Listyo Pambudi, A.Md PKB

Penguji Terampil
Lukas Widhi Wahyuaji, A.Md PKB

Penguji Terampil
Arif Budi Prakoso, A.Md PKB

Penguji Terampil
Agus Saktiono, A.Md PKB

Tenaga Teknis
Teja Pramana Nagoro, A.Md

Tenaga Teknis
Rifto Orvan
UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta telah terakreditasi oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ini menjadi bukti bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor memenuhi standar mutu dan keselamatan nasional.
